Tama S Langkun
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkunmenegaskan secara konsisten mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto dalam upaya memberantas praktik korupsi di Tanah Air.�
“Pertama kita harus meletakkan agenda pemberantasan korupsi itu merupakan komitmen dari Presiden Prabowo konsisten bicara antikorupsi. Nah dalam teknis penyelenggaraannya tentu komitmen Presiden Prabowo ini harus kita kawal dalam bentuk berbagai tingkatan mulai dari regulasi, pemberantasan korupsi, pencegahan dan lainnya,” ujar Tama saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Tama menyebut dengan hadirnya Undang-undang (UU) BUMN yang baru dengan komisaris dan direksi bukan penyelenggara negara membuat celah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjangkau pelaku tindak pidana korupsi.
“Terkait dengan bunyi pasal UU BUMN yang baru menyebutkan bahwa komisaris, direksi bukan bagian dari penyelenggara negara dan tidak hanya itu ada beberapa pasal itu yang menyebutkan soal pegawai dan sebagainya bukan dari penyelenggara negara, apa implikasinya? Ketika komisaris dan direksi BUMN itu di exclude dari fungsi penyelenggara negara maka konsekuensinya KPK itu ada celah untuk tidak bisa menjangkau pejabat-pejabat tersebut direksi maupun komisaris yang melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK kini tidak bisa menindak anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal itu karena adanya Undang-Undang (UU) BUMN baru.
Dalam aturan itu, pejabat BUMN itu tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025.