
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Mantan Gubernur Sumatera Utara,Edy Rahmayadi, yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini merupakan salah satu syarat transparansi yang diwajibkan bagi para kandidat.
Menurut data yang dirilis KPK pada 16 Agustus 2024 pada periode 2024, total kekayaan Edy Rahmayadi tercatat sebesar Rp16,64 miliar atau tepatnya Rp16.639.547.242. Jumlah tersebut tidak mencakup catatan hutang, sehingga menunjukkan total nilai bersih hartanya.
Sebagian besar kekayaan tersebut berupa 11 aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Aset properti ini memiliki nilai total sekitar Rp13 miliar.
Edy Rahmayadi turut melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Lexus Jeep dan Toyota Jeep, dengan nilai total mencapai Rp725 juta. Selain itu, calon petahana gubernur Sumut nomor urut 2 ini juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp189,2 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,64 miliar.
Dapat diketahui, baru-baru ini Pilkada Sumut 2024 telah menarik perhatian publik secara luas, terutama masyarakat yang tinggal di provinsi tersebut. Perhatian publik semakin besar karena adanya persaingan ketat antara dua calon gubernur yang memiliki latar belakang dan pengaruh signifikan.
Salah satunya adalah Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumatera Utara yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024. Di sisi lain, pesaing utama Edy adalah Bobby Nasution, yang merupakan menantu dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Bobby Nasution kini menjadi salah satu figur yang sangat diperhitungkan dalam persaingan politik Edy Rahmayadi. Persaingan antara kedua calon ini cukup memanas, mengingat tingginya popularitas mereka di kalangan publik serta hubungan keluarga Bobby dengan mantan Presiden RI Joko Widodo.