
Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan (Riyan Rizki)
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru awal tahun depan. Pemerintah optimis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP yang baru.
1. Aturan Turunan
“Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Eddy Hiariej, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (17/12/2025).
Peraturan pelaksana itu, ia menjelaskan, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan kami bahas tuntas,” ujarnya.
“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” tuturnya.
Ia meyakini aparat penegak hukum baik Polri maupun kejaksaan siap menjalankan penerapan KUHP-KUHAP yang baru.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum siap,” ungkapnya.
Terlebih, lanjut dia, kedua institusi penegak hukum telah menyamakan persepsi antar dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan.
“Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman Kejaksaan terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab,” tutur Edward.