LPS Turunkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan ke Level 3,75 Persen

LPS Turunkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan ke Level 3,75 Persen

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan

embaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke level 3,75 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Sedangkan TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum tidak berubah pada level 2,25 persen.

Namun, TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,25 persen. Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (26 Agustus 2025).

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

https://congolites.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*