
Bupati Indramayu Lucky Hakim
Bupati Indramayu, Lucky Hakim diberikan sanksi untuk menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi itu diberikan atas kelalaiannya yang tidak mengajukan izin saat ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya.
Bima Arya mengatakan, sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Bima Arya menyampaikan nantinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri minimal satu hari dalam satu minggu. Lucky Hakim diminta untuk mengatur waktu dengan baik antara tanggungjawabnya sebagai Bupati di tengah sanksi yang harus dijalani.
Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan usai mendengar keterangan dari beberapa sanksi, dimana disimpulkan bahwa Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.
“Dari keterangan seluruh saksi, bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan surat izin keluar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun dengan tujuan apapun. Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut,” ungkapnya.