
Benarkah Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara? Ini Faktanya
Benarkah pajak anggota DPR ditanggung negara? Ini faktanya. Setelah besaran gaji dan tunjangan rumah Rp50 juta hingga tunjangan lainnya, kini muncul isu pajak anggota DPR ditanggung negara.
Sebab, ternyata anggota DPR mengantongi tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 senilai Rp2.699.813.
Lalu apakah pajak anggota DPR ditanggung negara? Isu pajak yang berkaitan dengan anggota DPR kembali menarik perhatian publik
Fakta-fakta inilah yang mendorong masyarakat untuk mempertanyakan komponen tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 disebutkan bahwa anggota DPR termasuk dalam kategori pejabat negara yang wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, setiap penghasilan yang diterima anggota DPR tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme PPh Pasal 21 memotong gaji dan tunjangan mereka setiap bulan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah bahwa gaji DPR bebas pajak. Dasarnya adalah Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang mengklaim tidak ada pengecualian pemungutan pajak, termasuk untuk pejabat negara.
“Faktanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya,” tulis unggahan bersama di Instagram @cekfakta.ri dengan @ditjenpajakri.