
Bahlil Ungkap Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Berlaku 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan berlaku tahun 2026.
“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bahlil menjelaskan, penerapan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat miskin. Sebab, LPG 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
Nantinya gas LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Desil 1 sampai 4 adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling rendah (Desil 1: 0-10%) hingga 40% terendah secara nasional, yang mengindikasikan tingkat kemiskinan dan kerentanan.
Kelompok desil 1-4 ini umumnya menjadi prioritas penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT karena dianggap paling membutuhkan.