
Rantis Brimob Lindas Ojol/ist
Bripka Rohmad, personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) di kasus Driver Ojol Affan Kurniawan, dijatuhkan vonis mutasi demosi tujuh tahun. Diketahui, Affan Kurniawan tewas setelah dilindas rantis.
Bripka Rohmad berharap, bisa terus mengabdikan dirinya di Korps Bhayangkara. Mengingat, Ia, anak dan istrinya hanya mengandalkan gaji sebagai personel Polri
“Kami, memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas-tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun, kata Bripka Rohmad, Kamis (4/9/2025).
“Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas polri, tidak punya penghasilan lain yang mulia,” ujarnya.
Ia mengaku sudah mengabdikan dirinya di institusi Polri selama 28 tahun. Menurutnya, puluhan tahun itu tidak pernah melakukan pelanggaran sedikitpun.
“Kami memiliki satu istri dan dua anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental dan tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” pungkasnya.