
Ilustrasi penjara
Polsek Cempaka Putih menangkap seorang aktor sinetronatau pesinetron berinisial MR karena diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenis. Kasus ini mencuat setelah korban melapor lantaran tidak tahan terus-menerus dimintai uang dengan ancaman penyebaran konten asusila.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, mengatakan, korban telah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, baik secara langsung maupun melalui rekening.
“Ada laporan dari korban. Tindakannya pemerasan, permintaan uang. Sudah beberapa kali ditransfer, baik cash maupun lewat rekening. Mungkin karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor,” kata Pengky, Rabu (2/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang memperlihatkan hubungan intim antara dirinya dengan korban. “Iya, hubungan sesama jenis, betul,” ujar Pengky.
MR ditangkap di rumah kosnya di kawasan Jalan Telkom, Harjamukti, Depok, pada Rabu malam, 25 Juni 2025 pukul 20.00 WIB. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pemerasan.